JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggembangkan salah satu produk baru pariwisata, yaitu pariwisata syariah. Pendorongnya adalah semakin banyak wisatawan Muslim ke Indonesia, juga lantaran banyak negara telah mengembangkannya.
Pengembangan pariwisata syariah akan diterapkan pada empat jenis komponen usaha pariwisata, yaitu perhotelan, restoran, biro atau jasa perjalanan wisata, dan spa. Selain keempat jenis usaha pariwisata tersebut, sarana penunjang pariwisata lainnya juga akan diikutsertakan.
Pengembangan pariwisata syariah Indonesia ini mengacu pada estimasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara Muslim ke Indonesia yang tidak hanya berasal dari Timur Tengah, namun juga Eropa. Hingga tahun ini, Ditjen Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf mencatat kunjungan wisatawan Muslim ke Indonesia mencapai 1.270.437 orang per tahun.
Mayoritas wisatawan berasal dari Arab Saudi, Bahrain, Malaysia, Singapura dan Perancis. Selain itu, Indonesia juga berkaca pada negara-negara di Asia, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, bahkan China, yang sudah terlebih dahulu mengembangkan pariwisata syariah, seperti dilansir dari IndonesiaTravel, Minggu (18/8/2013).
Dalam pengembangan pariwisata syariah, Kemenparekraf menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Mereka akan bekerjasama untuk mengembangkan potensi dan standar pariwisata yang menjunjung tinggi budaya dan nilai-nilai Islami. Standar pariwisata syariah ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tujuan pariwisata syariah adalah meningkatkan kunjungan wisatawan dalam maupun luar negeri untuk menggunjungi berbagai destinasi maupun atraksi pariwisata yang memiliki nilai-nilai Islami, yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa daerah tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, Yogyakarta, dan Lombok. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong tumbuh kembang bisnis syariah dalam industri pariwisata.
Read more
Pengembangan pariwisata syariah akan diterapkan pada empat jenis komponen usaha pariwisata, yaitu perhotelan, restoran, biro atau jasa perjalanan wisata, dan spa. Selain keempat jenis usaha pariwisata tersebut, sarana penunjang pariwisata lainnya juga akan diikutsertakan.
Pengembangan pariwisata syariah Indonesia ini mengacu pada estimasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara Muslim ke Indonesia yang tidak hanya berasal dari Timur Tengah, namun juga Eropa. Hingga tahun ini, Ditjen Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf mencatat kunjungan wisatawan Muslim ke Indonesia mencapai 1.270.437 orang per tahun.
Mayoritas wisatawan berasal dari Arab Saudi, Bahrain, Malaysia, Singapura dan Perancis. Selain itu, Indonesia juga berkaca pada negara-negara di Asia, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, bahkan China, yang sudah terlebih dahulu mengembangkan pariwisata syariah, seperti dilansir dari IndonesiaTravel, Minggu (18/8/2013).
Dalam pengembangan pariwisata syariah, Kemenparekraf menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Mereka akan bekerjasama untuk mengembangkan potensi dan standar pariwisata yang menjunjung tinggi budaya dan nilai-nilai Islami. Standar pariwisata syariah ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tujuan pariwisata syariah adalah meningkatkan kunjungan wisatawan dalam maupun luar negeri untuk menggunjungi berbagai destinasi maupun atraksi pariwisata yang memiliki nilai-nilai Islami, yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa daerah tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, Yogyakarta, dan Lombok. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong tumbuh kembang bisnis syariah dalam industri pariwisata.
